| Issue Number : 3257

Bappebti Atur Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme untuk Pialang Berjangka

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) telah menerbitkan Peraturan No. 8 tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pialang Berjangka (“Peraturan 8/2017”). Peraturan 8/2017 secara pokok bertujuan untuk melindungi pialang berjangka dari kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.[1] Berdasarkan tujuan tersebut, Peraturan 8/2017 menawarkan rangkaian pedoman bagi pialang berjangka yang meliputi hal-hal berikut:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) telah menerbitkan Peraturan No. 8 tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pialang Berjangka (“Peraturan 8/2017”). Peraturan 8/2017 secara pokok bertujuan untuk melindungi pialang berjangka dari kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.[1] Berdasarkan tujuan tersebut, Peraturan 8/2017 menawarkan rangkaian pedoman bagi pialang berjangka yang meliputi hal-hal berikut:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info