| Issue Number : 3254

Pemerintah Atur Panduan Teknis untuk Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan No. 37 of 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“Peraturan 37/2017”), yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 205 dan Pasal 207 Undang-Undang No. 22 of 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Peraturan 37/2017 pada intinya mencakup lima ketentuan utama yang berkaitan dengan hal-hal berikut:

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan No. 37 of 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“Peraturan 37/2017”), yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 205 dan Pasal 207 Undang-Undang No. 22 of 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Peraturan 37/2017 pada intinya mencakup lima ketentuan utama yang berkaitan dengan hal-hal berikut:

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info