Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
No. 37 of 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“
Peraturan 37/2017”), yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 205 dan Pasal 207 Undang-Undang
No. 22 of 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan 37/2017 pada intinya mencakup lima ketentuan utama yang berkaitan dengan hal-hal berikut: