Guna memenuhi rekomendasi
Asia-Pacific Group Financial Action Task Force (“FATF”),
[1] Menteri Keuangan (“
Menteri”) telah mengeluarkan Peraturan
No. 155/PMK.01/2017 (“
Perubahan”), yang mengubah Peraturan Menteri
No. 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik
("Peraturan 55/2017")......