| Issue Number : 3252

Pemerintah Longgarkan Periode Penyampaian Laporan Wajib oleh Gateway

Menteri Keuangan (“Menteri”) telah mengeluarkan Peraturan No. 141/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Pasar Keuangan dan di luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (“Peraturan 141/2017”) dalam upaya untuk mencapai kepatuhan terhadap program penyederhanaan peraturan dan untuk melonggarkan periode penyerahan laporan wajib oleh Gateway.[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Keuangan (“Menteri”) telah mengeluarkan Peraturan No. 141/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Pasar Keuangan dan di luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (“Peraturan 141/2017”) dalam upaya untuk mencapai kepatuhan terhadap program penyederhanaan peraturan dan untuk melonggarkan periode penyerahan laporan wajib oleh Gateway.[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info