| Issue Number : 3249

Prosedur Wajib Lapor Ketenagakerjaan Diatur Ulang

Sebagai penerapan Pasal 9 Undang-Undang No. 7 of 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah mengeluarkan Peraturan No. 18 of 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan (“Peraturan 18/2017”).
 
Sebelum penerbitan Peraturan 18/2017, hal serupa sudah diatur dalam Peraturan Menteri No. PER.14/MEN/IV/2006 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan (“Peraturan 14/2006”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Sebagai penerapan Pasal 9 Undang-Undang No. 7 of 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah mengeluarkan Peraturan No. 18 of 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan (“Peraturan 18/2017”).
 
Sebelum penerbitan Peraturan 18/2017, hal serupa sudah diatur dalam Peraturan Menteri No. PER.14/MEN/IV/2006 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan (“Peraturan 14/2006”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info