Untuk melaksanakan pendekatan yang tegas dalam meningkatkan aksesibilitas ke fasilitas transportasi publik bagi penumpang berkebutuhan khusus, Menteri Perhubungan (“
Menteri”) telah mengeluarkan Peraturan
No. PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus (“
Peraturan 98/2017”).
Sebelum penerbitan Peraturan 98/2017, hal serupa telah diatur dalam Peraturan Menteri
No.KM. 71 Tahun 1999 tentang Aksesibilitas bagi Penyandang Cacat dan Orang Sakit pada Sarana dan Prasarana Perhubungan (“
Peraturan 71/1999”), yang saat ini dianggap sudah tidak memenuhi kebutuhan penumpang berkebutuhan khusus (“
Penumpang Berkebutuhan Khusus”).
......