| Issue Number : 3243

Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal antar Bank Domestik dan Bank Negara Mitra

Dalam rangka mengakomodasi penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement – “LCS”) dengan tujuan utama memelihara kestabilan nilai rupiah,[1] Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) melalui Bank (“Peraturan 19/2017”).
 
Peraturan 19/2017 memuat sejumlah ketentuan komprehensif yang berkaitan dengan pelaksanaan LCS dan terbagi dalam beberapa bidang berikut:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dalam rangka mengakomodasi penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement – “LCS”) dengan tujuan utama memelihara kestabilan nilai rupiah,[1] Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) melalui Bank (“Peraturan 19/2017”).
 
Peraturan 19/2017 memuat sejumlah ketentuan komprehensif yang berkaitan dengan pelaksanaan LCS dan terbagi dalam beberapa bidang berikut:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info