Dalam rangka mengakomodasi penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (
Local Currency Settlement – “
LCS”) dengan tujuan utama memelihara kestabilan nilai rupiah,
[1] Bank Indonesia (“
BI”) telah menerbitkan Peraturan
No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (
Local Currency Settlement) melalui Bank (“
Peraturan 19/2017”).
Peraturan 19/2017 memuat sejumlah ketentuan komprehensif yang berkaitan dengan pelaksanaan LCS dan terbagi dalam beberapa bidang berikut:
......