Dengan tujuan utama untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau di seluruh wilayah Indonesia sekaligus mengakomodasi pencapaian target penerimaan negara dalam bentuk cukai dari produk tersebut pada tahun 2018, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (“Peraturan 146/2017”).[1]
Dengan tujuan utama untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau di seluruh wilayah Indonesia sekaligus mengakomodasi pencapaian target penerimaan negara dalam bentuk cukai dari produk tersebut pada tahun 2018, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (“Peraturan 146/2017”).[1]