| Issue Number : 3237

Kepatuhan Pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Agung terkait Transportasi Berbasis Aplikasi

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Agung (“MA”) No. 37 P/HUM/2017 (“Putusan MA”),[1] Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (“Peraturan 108/2017”). Peraturan baru ini merevisi Peraturan Menteri No. PM 26 tahun 2017 berjudul sama (“Peraturan 26/2017”), yang dibatalkan sebagian oleh Putusan MA sehingga perlu direvisi.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Agung (“MA”) No. 37 P/HUM/2017 (“Putusan MA”),[1] Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (“Peraturan 108/2017”). Peraturan baru ini merevisi Peraturan Menteri No. PM 26 tahun 2017 berjudul sama (“Peraturan 26/2017”), yang dibatalkan sebagian oleh Putusan MA sehingga perlu direvisi.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info