| Issue Number : 3235

Pemerintah Perketat Ketentuan Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Dalam rangka melakukan penyesuaian dengan perkembangan terkini di industri kosmetika, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 14 tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk (“Peraturan 14/2017”).

Peraturan 14/2017 menetapkan sejumlah prosedur yang harus dilakukan oleh perusahaan kosmetika dalam menyiapkan Dokumen Informasi Produk (”DIP”), sebagai syarat untuk mendapatkan izin edar dari Menteri Kesehatan.

Sebelum terbitnya Peraturan 14/2017, persoalahan yang sama telah diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.23.12.10.12123 of 2010 (“Peraturan 2010”).

 

Penyampaian DIP

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan No. 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, setiap produk kosmetika yang beredar di Indonesia pertama-tama wajib mendapatkan izin edar berupa notifikasi (“Notifikasi”) dari Menteri Kesehatan. 

Untuk mengajukan permohonan Notifikasi tersebut, industri kosmetika, importir kosmetika dan usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan produsen kosmetika (“Pemohon”) diwajibkan untuk menyiapkan DIP untuk setiap produk yang akan diaudit oleh petugas BPOM.[1]

DIP wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia dan/atau Inggris serta terdiri atas bagian dan informasi berikut:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka melakukan penyesuaian dengan perkembangan terkini di industri kosmetika, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 14 tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk (“Peraturan 14/2017”).

Peraturan 14/2017 menetapkan sejumlah prosedur yang harus dilakukan oleh perusahaan kosmetika dalam menyiapkan Dokumen Informasi Produk (”DIP”), sebagai syarat untuk mendapatkan izin edar dari Menteri Kesehatan.

Sebelum terbitnya Peraturan 14/2017, persoalahan yang sama telah diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.23.12.10.12123 of 2010 (“Peraturan 2010”).

 

Penyampaian DIP

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan No. 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, setiap produk kosmetika yang beredar di Indonesia pertama-tama wajib mendapatkan izin edar berupa notifikasi (“Notifikasi”) dari Menteri Kesehatan. 

Untuk mengajukan permohonan Notifikasi tersebut, industri kosmetika, importir kosmetika dan usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan produsen kosmetika (“Pemohon”) diwajibkan untuk menyiapkan DIP untuk setiap produk yang akan diaudit oleh petugas BPOM.[1]

DIP wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia dan/atau Inggris serta terdiri atas bagian dan informasi berikut:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info