Dalam rangka melakukan penyesuaian dengan perkembangan terkini di industri kosmetika, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 14 tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk (“Peraturan 14/2017”).
Peraturan 14/2017 menetapkan sejumlah prosedur yang harus dilakukan oleh perusahaan kosmetika dalam menyiapkan Dokumen Informasi Produk (”DIP”), sebagai syarat untuk mendapatkan izin edar dari Menteri Kesehatan.
Sebelum terbitnya Peraturan 14/2017, persoalahan yang sama telah diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.23.12.10.12123 of 2010 (“Peraturan 2010”).
Penyampaian DIP
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan No. 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, setiap produk kosmetika yang beredar di Indonesia pertama-tama wajib mendapatkan izin edar berupa notifikasi (“Notifikasi”) dari Menteri Kesehatan.
Untuk mengajukan permohonan Notifikasi tersebut, industri kosmetika, importir kosmetika dan usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan produsen kosmetika (“Pemohon”) diwajibkan untuk menyiapkan DIP untuk setiap produk yang akan diaudit oleh petugas BPOM.[1]
DIP wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia dan/atau Inggris serta terdiri atas bagian dan informasi berikut:[2]
......