Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 19/9/PADG/2017 tentang Lembaga Pendukung Pasar Modal yang Melakukan Kegiatan Terkait Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (“Peraturan 19/2017”), yang berfungsi sebagai pedoman bagi setiap lembaga pendukung pasar modal yang melakukan transaksi terkait surat berharga komersial di pasar uang[1] (“Lembaga Pendukung”).
Peraturan 19/2017 menetapkan pedoman komprehensif bagi Lembaga Pendukung yang terlibat dengan sejumlah proses, antara lain meliputi penerbitan, transaksi, penatausahaan, dan penyelesaian transaksi surat berharga komersial. Mengingat luasnya cakupan Peraturan 19/2017, edisi Indonesian Legal Brief kali ini hanya akan membahas tentang tugas dan persyaratan tiga Lembaga Pendukung berikut ini:
......