| Issue Number : 3228

Penyelenggaraan Transaksi Tol Nontunai

Dalam rangka menyeleraskan diri dengan Gerakan Masyarakat Nontunai yang diluncurkan oleh Bank Indonesia, sekaligus mengatasi masalah kemacetan di gerbang tol yang berkepanjangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Non Tunai di Jalan Tol (“Peraturan 16/2017”), yang akan menjadi rangkaian pedoman dalam penyelenggaraan transaksi tol nontunai.[1]
 
Berdasarkan tujuan tersebut, Peraturan 16/2017 mencakup sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal berikut:
 

 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dalam rangka menyeleraskan diri dengan Gerakan Masyarakat Nontunai yang diluncurkan oleh Bank Indonesia, sekaligus mengatasi masalah kemacetan di gerbang tol yang berkepanjangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Non Tunai di Jalan Tol (“Peraturan 16/2017”), yang akan menjadi rangkaian pedoman dalam penyelenggaraan transaksi tol nontunai.[1]
 
Berdasarkan tujuan tersebut, Peraturan 16/2017 mencakup sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal berikut:
 

 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info