Sebagai tindak lanjut terhadap kewajiban pelaksanaan langkah-langkah anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“
OJK”)
No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan,
[1] OJK telah menerbitkan Surat Edaran
No. 47/SEOJK.04/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal (“
Surat Edaran 47/2017”).
Sebagai peraturan teknis, Surat Edaran 47/2017 mengamanatkan bahwa penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal (“
PJK di Sektor Pasar Modal”) wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (“
APU-PPT”), sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan-ketentuan berikut:
[2]
......