Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden
No. 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (“
Peraturan 59/2017”) dalam rangka memenuhi komitmen negara terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (
“TPB”).
[1]
Pada pokoknya, Peraturan 59/2017 menetapkan sasaran nasional untuk periode 2017-2019 melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019
(“Sasaran Nasional”). Sasaran-sasaran ini selaras dengan TPB dan wajib menjamin kesejahteraan ekonomi dan kemakmuran untuk semua secara berkesinambungan, sekaligus melindungi planet ini dan menjaga kualitas lingkungan.
[2]
TPB dan Sasaran Nasional
TPB terdiri dari 17 tujuan global, yang dijabarkan secara komprehensif dalam Lampiran Peraturan 59/2017. Untuk memenuhi tujuan global tersebut, pemerintah telah menetapkan bermacam-macam Sasaran Nasional yang memiliki dua fungsi utama sebagai berikut:
[3]
......