| Issue Number : 3216

Gerbang Pembayaran Nasional Diatur Lebih Lanjut

Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (“Dewan Gubernur”) telah menerbitkan Peraturan No. 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) (“Peraturan Dewan Gubernur 19/2017”), yang merupakan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (“BI”) No. 19/8/PBI/2017[1]tentang Gerbang Pembayaran Nasional (“Peraturan BI 19/2017”).[2]
 
Peraturan Dewan Gubernur 19/2017 pada pokoknya menetapkan rincian komprehensif terkait penerapan Gerbang Pembayaran Nasional (“GPN”), namun mengingat luasnya cakupan peraturan baru ini, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini hanya akan membahas permasalahan-permasalahan berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (“Dewan Gubernur”) telah menerbitkan Peraturan No. 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) (“Peraturan Dewan Gubernur 19/2017”), yang merupakan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (“BI”) No. 19/8/PBI/2017[1]tentang Gerbang Pembayaran Nasional (“Peraturan BI 19/2017”).[2]
 
Peraturan Dewan Gubernur 19/2017 pada pokoknya menetapkan rincian komprehensif terkait penerapan Gerbang Pembayaran Nasional (“GPN”), namun mengingat luasnya cakupan peraturan baru ini, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini hanya akan membahas permasalahan-permasalahan berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info