Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (“
Dewan Gubernur”) telah menerbitkan Peraturan
No. 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (
National Payment Gateway) (“
Peraturan Dewan Gubernur 19/2017”), yang merupakan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (“
BI”)
No. 19/8/PBI/2017[1]tentang Gerbang Pembayaran Nasional (“
Peraturan BI 19/2017”).
[2]
Peraturan Dewan Gubernur 19/2017 pada pokoknya menetapkan rincian komprehensif terkait penerapan Gerbang Pembayaran Nasional
(“GPN”), namun mengingat luasnya cakupan peraturan baru ini, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini hanya akan membahas permasalahan-permasalahan berikut:
......