| Issue Number : 3215

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama No. 707, 256, 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 (Surat Keputusan Bersama – “SKB”).

SKB menentukan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2018, dan tanggal-tanggal tersebut berlaku baik bagi pengusaha maupun karyawan institusi pemerintah dan swasta, serta masyarakat umum.
 
 
Idul Fitri dan Idul Adha

Tanggal pasti dari bulan Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha untuk 2018 ditentukan melalui Keputusan Menteri Agama.[1]
 
 
Layanan Vital
 
Institusi yang menyediakan layanan vital kepada publik diwajibkan untuk membuat penyesuaian kebutuhan bagi jadwal karyawannya dalam rangka mengakomodasikan libur nasional dan cuti bersama. Institusi ini termasuk rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, penyedia telekomunikasi, penyedia listrik dan air minum, pemadam kebakaran, institusi keamanan dan ketertiban, bank, dan sektor transportasi serta institusi terkait yang menyediakan jasa sejenis.[2]
 
 
Pemotongan Cuti Bersama dari Hak Cuti Tahunan
 
Cuti bersama dapat dikurangi dari cuti tahunan karyawan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah atau badan usaha swasta. Dengan kata lain, kepala atau manajemen institusi swasta maupun kantor pemerintah secara bebas dapat mengurangi cuti bersama dari cuti tahunan karyawannya.[3]
 

Libur Nasional dan Cuti Bersama: tanggal-tanggal di tahun 2018
 
Hari dan tanggal yang pasti dari libur nasional dan cuti bersama untuk periode tahun 2018 diuraikan dalam tabel berikut ini:[4]
 

A. Libur Nasional
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama No. 707, 256, 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 (Surat Keputusan Bersama – “SKB”).

SKB menentukan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2018, dan tanggal-tanggal tersebut berlaku baik bagi pengusaha maupun karyawan institusi pemerintah dan swasta, serta masyarakat umum.
 
 
Idul Fitri dan Idul Adha

Tanggal pasti dari bulan Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha untuk 2018 ditentukan melalui Keputusan Menteri Agama.[1]
 
 
Layanan Vital
 
Institusi yang menyediakan layanan vital kepada publik diwajibkan untuk membuat penyesuaian kebutuhan bagi jadwal karyawannya dalam rangka mengakomodasikan libur nasional dan cuti bersama. Institusi ini termasuk rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, penyedia telekomunikasi, penyedia listrik dan air minum, pemadam kebakaran, institusi keamanan dan ketertiban, bank, dan sektor transportasi serta institusi terkait yang menyediakan jasa sejenis.[2]
 
 
Pemotongan Cuti Bersama dari Hak Cuti Tahunan
 
Cuti bersama dapat dikurangi dari cuti tahunan karyawan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah atau badan usaha swasta. Dengan kata lain, kepala atau manajemen institusi swasta maupun kantor pemerintah secara bebas dapat mengurangi cuti bersama dari cuti tahunan karyawannya.[3]
 

Libur Nasional dan Cuti Bersama: tanggal-tanggal di tahun 2018
 
Hari dan tanggal yang pasti dari libur nasional dan cuti bersama untuk periode tahun 2018 diuraikan dalam tabel berikut ini:[4]
 

A. Libur Nasional
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info