| Issue Number : 3211

Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris (“Peraturan 9/2017”), dengan tujuan utama mencegah dan memberantas seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme.[1]
 
Peraturan 9/2017 pada dasarnya terdiri dari serangkaian pedoman komprehensif yang harus diperhatikan oleh notaris dalam penerapan prinsip Mengenali Pengguna Jasa (Know-Your-Customer – “KYC”). Pedoman ini secara khusus membahas hal-hal berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris (“Peraturan 9/2017”), dengan tujuan utama mencegah dan memberantas seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme.[1]
 
Peraturan 9/2017 pada dasarnya terdiri dari serangkaian pedoman komprehensif yang harus diperhatikan oleh notaris dalam penerapan prinsip Mengenali Pengguna Jasa (Know-Your-Customer – “KYC”). Pedoman ini secara khusus membahas hal-hal berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info