Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris (“
Peraturan 9/2017”), dengan tujuan utama mencegah dan memberantas seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
[1]
Peraturan 9/2017 pada dasarnya terdiri dari serangkaian pedoman komprehensif yang harus diperhatikan oleh notaris dalam penerapan prinsip Mengenali Pengguna Jasa (
Know-Your-Customer – “
KYC”). Pedoman ini secara khusus membahas hal-hal berikut:
......