| Issue Number : 3210

Pemerintah Mengatur Pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

Pemerintah akhirnya telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (“Peraturan 88/2017”) untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) terkait judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di sektor perhutanan berikut ini: (1) Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011; (2) Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011; (3) Putusan MK No. 35/PUU-X/2012; dan (4) Putusan MK No. 95/PUU-XII/2014.[1]
 
Peraturan 88/2017 bertujuan untuk menjamin perlindungan hukum dari hak setiap masyarakat yang memiliki lahan di kawasan hutan melalui pelaksanaan berbagai ketentan yang menangani kawasan-kawasan berikut ini:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Pemerintah akhirnya telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (“Peraturan 88/2017”) untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) terkait judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di sektor perhutanan berikut ini: (1) Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011; (2) Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011; (3) Putusan MK No. 35/PUU-X/2012; dan (4) Putusan MK No. 95/PUU-XII/2014.[1]
 
Peraturan 88/2017 bertujuan untuk menjamin perlindungan hukum dari hak setiap masyarakat yang memiliki lahan di kawasan hutan melalui pelaksanaan berbagai ketentan yang menangani kawasan-kawasan berikut ini:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info