| Issue Number : 3206

OJK Atur Kebijakan Anti-Fraud untuk Perusahaan Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 46/SEOJK.05/2017 tentang Pengendalian Fraud, Penerapan Strategi Anti Fraud, dan Laporan Strategi Anti Fraud bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah (“Peraturan 46/2017”), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 (5) Peraturan OJK No. 69/POJK.5/2016[1] tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Peraturan 46/2017 pada dasarnya menetapkan tiga ketentuan utama yang berkaitan dengan kebijakan fraud untuk perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, reasuransi Syariah, dan unit syariah (“Perusahaan Asuransi”), seperti yang dijelaskan di bawah ini:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 46/SEOJK.05/2017 tentang Pengendalian Fraud, Penerapan Strategi Anti Fraud, dan Laporan Strategi Anti Fraud bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah (“Peraturan 46/2017”), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 (5) Peraturan OJK No. 69/POJK.5/2016[1] tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Peraturan 46/2017 pada dasarnya menetapkan tiga ketentuan utama yang berkaitan dengan kebijakan fraud untuk perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, reasuransi Syariah, dan unit syariah (“Perusahaan Asuransi”), seperti yang dijelaskan di bawah ini:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info