Otoritas Jasa Keuangan (“
OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran
No. 46/SEOJK.05/2017 tentang Pengendalian
Fraud, Penerapan Strategi
Anti Fraud, dan Laporan Strategi
Anti Fraud bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah (“
Peraturan 46/2017”), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 (5) Peraturan OJK
No. 69/POJK.5/2016[1] tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Peraturan 46/2017 pada dasarnya menetapkan tiga ketentuan utama yang berkaitan dengan kebijakan
fraud untuk perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, reasuransi Syariah, dan unit syariah (“
Perusahaan Asuransi”), seperti yang dijelaskan di bawah ini:
......