| Issue Number : 3198

OJK Mengatur Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum (“Peraturan 46/2017”) dalam rangka memitigasi risiko kegiatan usaha bank secara preventif maupun kuratif.[1]
 
Sebelum terbitnya Peraturan 46/2017, permasalahan yang sama telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (“BI”) No. 13/2/PBI/2011[2] tentang Pelaksanaa Fungsi Kepatuhan Bank Umum (“Peraturan 13/2011”).
 
Secara pokok, peraturan yang baru ini hanya sedikit mengubah ketentuan-ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan 13/2011. Namun, kewenangan untuk mengatur dan mengawasi jasa keuangan di sektor perbankan sekarang telah beralih dari BI kepada OJK. Pembahasan Peraturan 46/2017 kali ini meliputi persoalan-persoalan berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum (“Peraturan 46/2017”) dalam rangka memitigasi risiko kegiatan usaha bank secara preventif maupun kuratif.[1]
 
Sebelum terbitnya Peraturan 46/2017, permasalahan yang sama telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (“BI”) No. 13/2/PBI/2011[2] tentang Pelaksanaa Fungsi Kepatuhan Bank Umum (“Peraturan 13/2011”).
 
Secara pokok, peraturan yang baru ini hanya sedikit mengubah ketentuan-ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan 13/2011. Namun, kewenangan untuk mengatur dan mengawasi jasa keuangan di sektor perbankan sekarang telah beralih dari BI kepada OJK. Pembahasan Peraturan 46/2017 kali ini meliputi persoalan-persoalan berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info