Otoritas Jasa Keuangan (“
OJK”) telah menerbitkan Peraturan
No. 46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum (“
Peraturan 46/2017”) dalam rangka memitigasi risiko kegiatan usaha bank secara preventif maupun kuratif.
[1]
Sebelum terbitnya Peraturan 46/2017, permasalahan yang sama telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (“
BI”)
No. 13/2/PBI/2011[2] tentang Pelaksanaa Fungsi Kepatuhan Bank Umum (“
Peraturan 13/2011”).
Secara pokok, peraturan yang baru ini hanya sedikit mengubah ketentuan-ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan 13/2011. Namun, kewenangan untuk mengatur dan mengawasi jasa keuangan di sektor perbankan sekarang telah beralih dari BI kepada OJK. Pembahasan Peraturan 46/2017 kali ini meliputi persoalan-persoalan berikut:
......