Dalam rangka menerapkan kerangka perpajakan yang lebih ketat terhadap badan usaha luar negeri yang dikendalikan, Menteri Keuangan (“
Menteri”) baru saja menerbitkan Peraturan
No. 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek (“
Peraturan 107/2017”).
Sebelum terbitnya Peraturan 107/2017, permasalahan yang sama telah diatur dalam beberapa ketentuan berikut (secara bersama-sama disebut sebagai
“Peraturan Terdahulu”):
......