| Issue Number : 3190

Pembaruan Pajak Penghasilan untuk Dividen yang Diterima dari Badan Usaha Luar Negeri yang Dikendalikan

Dalam rangka menerapkan kerangka perpajakan yang lebih ketat terhadap badan usaha luar negeri yang dikendalikan, Menteri Keuangan (“Menteri”) baru saja menerbitkan Peraturan No. 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek (“Peraturan 107/2017”).
 
Sebelum terbitnya Peraturan 107/2017, permasalahan yang sama telah diatur dalam beberapa ketentuan berikut (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan Terdahulu”):
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dalam rangka menerapkan kerangka perpajakan yang lebih ketat terhadap badan usaha luar negeri yang dikendalikan, Menteri Keuangan (“Menteri”) baru saja menerbitkan Peraturan No. 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek (“Peraturan 107/2017”).
 
Sebelum terbitnya Peraturan 107/2017, permasalahan yang sama telah diatur dalam beberapa ketentuan berikut (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan Terdahulu”):
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info