Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan
No. 29 tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor (
“Peraturan 29/2017”). Peraturan baru ini merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 40 (2) Undang-Undang
No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan pemerintah untuk menjabarkan lebih lanjut mengenai metode pembayaran dan penyerahan barang ekspor dan impor.
[1]
Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan 29/2017 khususnya membahas persoalan-persoalan berikut:
......