Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 49 tahun 2017 ("
Peraturan Perubahan"), yang mengubah Peraturan Menteri
No. 10 tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (
“Peraturan 10/2017”).
[1] Peraturan Perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian yang lebih besar mengenai penjualan dan pembelian tenaga listrik dengan menghilangkan g
overnment force majeure dari daftar risiko yang harus ditanggung oleh penjual dan pembeli tenaga listrik.
[2]
Peraturan Perubahan tersebut pada dasarnya mengubah dua ketentuan utama yang membahas cakupan risiko yang harus ditanggung oleh penjual dan pembeli daya listrik (alokasi risiko), serta lingkup peristiwa keadaan kahar (
force majeure).
Alokasi Risiko
Sebagai aturan umum, terdapat beberapa risiko yang harus ditanggung oleh produsen listrik swasta ("
Independent Power Producer- IPP") sebagai penjual tenaga listrik dan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (“
PT PLN”) sebagai pembeli, sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (“
PJBL”) yang terkait.
[3]
Peraturan Perubahan kini menghapus risiko
government force majeure (risiko akibat perubahan kebijakan atau regulasi) dari daftar risiko yang harus ditanggung oleh IPP dan PT. PLN. Perbandingan alokasi risiko antara Peraturan Perubahan dan Peraturan 10/2017 tercantum dalam tabel di bawah ini:
[4]
......