Otoritas Jasa Keuangan ("
OJK") telah menerbitkan Peraturan
No.37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan ("
Peraturan 37/2017"). Peraturan 37/2017 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli di seluruh sektor perbankan dikarenakan peningkatan investasi asing di sektor ini.
[1]
Sebelum diterbitkannya Peraturan 37/2017, hal yang sama diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ("
PBI")
No. 9/8/PBI/2007 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan. ("
Peraturan 9/2007").
Peraturan baru ini pada dasarnya tidak membuat perubahan apapun terhadap ketentuan yang semula diatur berdasarkan Peraturan 9/2007. Akan tetapi, kewenangan untuk mengatur dan mengawasi layanan keuangan di seluruh sektor perbankan kini telah dialihkan dari Bank Indonesia (“
BI”) ke OJK. Dengan demikian, pembahasan Regulasi 37/2017 akan membahas hal-hal berikut:
......