| Issue Number : 3185

OJK Atur Tenaga Kerja Asing dalam Sektor Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") telah menerbitkan Peraturan No.37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan ("Peraturan 37/2017"). Peraturan 37/2017 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli di seluruh sektor perbankan dikarenakan peningkatan investasi asing di sektor ini.[1]
 
Sebelum diterbitkannya Peraturan 37/2017, hal yang sama diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ("PBI") No. 9/8/PBI/2007 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan. ("Peraturan 9/2007").
 
Peraturan baru ini pada dasarnya tidak membuat perubahan apapun terhadap ketentuan yang semula diatur berdasarkan Peraturan 9/2007. Akan tetapi, kewenangan untuk mengatur dan mengawasi layanan keuangan di seluruh sektor perbankan kini telah dialihkan dari Bank Indonesia (“BI”) ke OJK. Dengan demikian, pembahasan Regulasi 37/2017 akan membahas hal-hal berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") telah menerbitkan Peraturan No.37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan ("Peraturan 37/2017"). Peraturan 37/2017 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli di seluruh sektor perbankan dikarenakan peningkatan investasi asing di sektor ini.[1]
 
Sebelum diterbitkannya Peraturan 37/2017, hal yang sama diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ("PBI") No. 9/8/PBI/2007 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan. ("Peraturan 9/2007").
 
Peraturan baru ini pada dasarnya tidak membuat perubahan apapun terhadap ketentuan yang semula diatur berdasarkan Peraturan 9/2007. Akan tetapi, kewenangan untuk mengatur dan mengawasi layanan keuangan di seluruh sektor perbankan kini telah dialihkan dari Bank Indonesia (“BI”) ke OJK. Dengan demikian, pembahasan Regulasi 37/2017 akan membahas hal-hal berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info