| Issue Number : 3180

Ruang Lingkup dan Prosedur Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur

Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 95/PMK.08/2017 tentang Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (“Peraturan 95/2017”).
 
Peraturan 95/2017 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 2 (2) Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur, yang mewajibkan Menteri untuk menjabarkan ruang lingkup dan tata cara pemberian penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (“BUPI”).[1]
 
Sehubungan dengan itu, Peraturan 95/2017 menetapkan sejumlah ketentuan yang terkait dengan penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur, meliputi:[2]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 95/PMK.08/2017 tentang Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (“Peraturan 95/2017”).
 
Peraturan 95/2017 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 2 (2) Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur, yang mewajibkan Menteri untuk menjabarkan ruang lingkup dan tata cara pemberian penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (“BUPI”).[1]
 
Sehubungan dengan itu, Peraturan 95/2017 menetapkan sejumlah ketentuan yang terkait dengan penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur, meliputi:[2]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info