Menteri Keuangan (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 95/PMK.08/2017 tentang Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (“
Peraturan 95/2017”).
Peraturan 95/2017 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 2 (2) Peraturan Pemerintah
No. 50 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
No. 35 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur, yang mewajibkan Menteri untuk menjabarkan ruang lingkup dan tata cara pemberian penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (“
BUPI”).
[1]
Sehubungan dengan itu, Peraturan 95/2017 menetapkan sejumlah ketentuan yang terkait dengan penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur, meliputi:
[2]
......