Dalam rangka mengantisipasi dinamika perkembangan perekonomian, serta meningkatkan ketahanan and daya saing perbankan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (“
OJK”) telah menerbitkan Peraturan
No. 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia (“
Peraturan 39/2017”).
[1]
Sebelum terbitnya Peraturan 39/2017, kepemilikan tunggal telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia
(“BI”) No. 14/24/PBI/2012 tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia (“
Peraturan 14/2012”).
[2]
Secara pokok, Peraturan 39/2017 memutakhirkan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan 14/2012. Pembahasan terhadap peraturan baru ini mencakup persoalan-persoalan berikut:
......