| Issue Number : 3176

Ketentuan Freight-Forwarding Dipermudah

Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Regulation No. PM 49 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (“Peraturan 49/2017”). Peraturan 49/2017 bertujuan untuk menyederhanakan penyelenggaraan jasa pengurusan transportasi melalui penataan kembali hal-hal berikut:[1]
 
1. Cakupan Kegiatan Usaha;
2. Dokumen Angkutan;
3. Izin Usaha;
4. Kantor Cabang; dan
5. Pengembangan Sumber Daya Manusia.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Regulation No. PM 49 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (“Peraturan 49/2017”). Peraturan 49/2017 bertujuan untuk menyederhanakan penyelenggaraan jasa pengurusan transportasi melalui penataan kembali hal-hal berikut:[1]
 
1. Cakupan Kegiatan Usaha;
2. Dokumen Angkutan;
3. Izin Usaha;
4. Kantor Cabang; dan
5. Pengembangan Sumber Daya Manusia.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info