| Issue Number : 3172

Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Dijelaskan Lebih Lanjut

Menanggapi permintaan masyarakat terkait keterbatasan ketersediaan lahan negara untuk usaha perkebunan,[1] Kementerian Pertanian (“Kementerian”) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 (“Peraturan 21/2017”) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian No. 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 (“Peraturan 98/2013”) tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Pada dasarnya, Peraturan 21/2017 mengubah beberapa ketentuan terkait dengan hal-hal sebagai berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menanggapi permintaan masyarakat terkait keterbatasan ketersediaan lahan negara untuk usaha perkebunan,[1] Kementerian Pertanian (“Kementerian”) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 (“Peraturan 21/2017”) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian No. 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 (“Peraturan 98/2013”) tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Pada dasarnya, Peraturan 21/2017 mengubah beberapa ketentuan terkait dengan hal-hal sebagai berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info