| Issue Number : 3169

Organisasi Kemasyarakatan Diatur Ulang

Di tengah maraknya isu organisasi kemasyarakatan yang bersifat anti Pancasila, pemerintah tengah berupaya meredam isu controversial ini melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 17 tahun 2013 (“UU Organisasi Kemasyarakatan”) tentang Organisasi Kemasyarakatan (“Perppu 2/2017”). Perppu 2/2017 berupaya menegaskan fakta bahwa organisasi kemasyarakatan diwajibkan untuk tunduk kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 melalui reformulasi ketentuan-ketentuan berikut:[1]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Di tengah maraknya isu organisasi kemasyarakatan yang bersifat anti Pancasila, pemerintah tengah berupaya meredam isu controversial ini melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 17 tahun 2013 (“UU Organisasi Kemasyarakatan”) tentang Organisasi Kemasyarakatan (“Perppu 2/2017”). Perppu 2/2017 berupaya menegaskan fakta bahwa organisasi kemasyarakatan diwajibkan untuk tunduk kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 melalui reformulasi ketentuan-ketentuan berikut:[1]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info