Di tengah maraknya isu organisasi kemasyarakatan yang bersifat anti Pancasila, pemerintah tengah berupaya meredam isu controversial ini melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
No. 17 tahun 2013 (“
UU Organisasi Kemasyarakatan”) tentang Organisasi Kemasyarakatan (“
Perppu 2/2017”). Perppu 2/2017 berupaya menegaskan fakta bahwa organisasi kemasyarakatan diwajibkan untuk tunduk kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 melalui reformulasi ketentuan-ketentuan berikut:
[1]
......