Menindaklanjuti penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“
OJK”)
No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dlam Kegiatan Jasa Keuangan (“
Peraturan 13/2017”), OJK telah menerbitkan Surat Edaran
No. 36/SEOJK.03/2017 (“
Edaran”) tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Edaran ini menetapkan sejumlah pedoman teknis yang wajib diikuti oleh lembaga keuangan dalam menggunakan jasa yang diberikan oleh akuntan publik (“
AP”) dan Kantor Akuntan Publik
(“KAP”).
Sebelum terbitnya Edaran ini, persoalan yang sama telah diatur dalam peraturan-peraturan berikut (Secara bersama-sama disebut sebagai “
Peraturan Terdahulu”):
......