| Issue Number : 3164

Registrasi dan Notifikasi untuk Bahan Berbahaya dan Beracun

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No.  P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Tata Cara Registrasi dan Notifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun (“Peraturan 36/2017”). Peraturan 36/2017 merupakan pelaksanaan atas ketentuan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.[1]
 
Sebelum terbitnya Peraturan 36/2017, persoalan yang sama telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 2 tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Kerangka Indonesia National Single Window di Kementerian Lingkungan Hidup (“Peraturan 2/2010”).
 
Secara pokok, Peraturan 36/2017 menetapkan pengaturan lebih lanjut terkait registrasi dan notifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun (“B3”).
 
 
Registrasi B3
 
Peraturan 36/2017 menetapkan bahwa setiap orang yang menghasilkan dan/atau memasukkan B3[2] ke dalam wilayah Indonesia wajib mengajukan permohonan Registrasi B3 kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (“Direktor Jenderal”) melalui sistem daring (online) Pelayanan Terpadu Satu Pintu[3] atau secara manual (dalam hal sistem daring tidak berfungsi atau jika tidak tersedia jaringan internet yang memadai bagi pemohon).[4] 
 
Namun, sebelum dapat mengakses sistem daring tersebut, pemohon wajib mendapatkan akun dan kata kunci dari Direktur Jenderal dengan mengajukan permohonan yang dilengkapi sejumlah dokumen berikut: 1) Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada); 2) Surat Izin Usaha Perdagangan/Izin Usaha Industri/Izin Usaha Tetap; 3) Tanda Daftar Perusahaan; dan sebagainya.[5]
 
Setelah mendapatkan akun dan kata kunci yang resmi, pemohon kemudian melanjutkan proses registrasi B3 melalui sistem daring dengan mengunggah berbagai dokumen yang tercantum di bawah ini:[6]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No.  P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Tata Cara Registrasi dan Notifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun (“Peraturan 36/2017”). Peraturan 36/2017 merupakan pelaksanaan atas ketentuan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.[1]
 
Sebelum terbitnya Peraturan 36/2017, persoalan yang sama telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 2 tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Kerangka Indonesia National Single Window di Kementerian Lingkungan Hidup (“Peraturan 2/2010”).
 
Secara pokok, Peraturan 36/2017 menetapkan pengaturan lebih lanjut terkait registrasi dan notifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun (“B3”).
 
 
Registrasi B3
 
Peraturan 36/2017 menetapkan bahwa setiap orang yang menghasilkan dan/atau memasukkan B3[2] ke dalam wilayah Indonesia wajib mengajukan permohonan Registrasi B3 kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (“Direktor Jenderal”) melalui sistem daring (online) Pelayanan Terpadu Satu Pintu[3] atau secara manual (dalam hal sistem daring tidak berfungsi atau jika tidak tersedia jaringan internet yang memadai bagi pemohon).[4] 
 
Namun, sebelum dapat mengakses sistem daring tersebut, pemohon wajib mendapatkan akun dan kata kunci dari Direktur Jenderal dengan mengajukan permohonan yang dilengkapi sejumlah dokumen berikut: 1) Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada); 2) Surat Izin Usaha Perdagangan/Izin Usaha Industri/Izin Usaha Tetap; 3) Tanda Daftar Perusahaan; dan sebagainya.[5]
 
Setelah mendapatkan akun dan kata kunci yang resmi, pemohon kemudian melanjutkan proses registrasi B3 melalui sistem daring dengan mengunggah berbagai dokumen yang tercantum di bawah ini:[6]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info