Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Tata Cara Registrasi dan Notifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun (“
Peraturan 36/2017”). Peraturan 36/2017 merupakan pelaksanaan atas ketentuan Peraturan Pemerintah
No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
[1]
Sebelum terbitnya Peraturan 36/2017, persoalan yang sama telah diatur dalam Peraturan Menteri
No. 2 tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Kerangka
Indonesia National Single Window di Kementerian Lingkungan Hidup (“
Peraturan 2/2010”).
Secara pokok, Peraturan 36/2017 menetapkan pengaturan lebih lanjut terkait registrasi dan notifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun (“
B3”).
Registrasi B3
Peraturan 36/2017 menetapkan bahwa setiap orang yang menghasilkan dan/atau memasukkan B3
[2] ke dalam wilayah Indonesia wajib mengajukan permohonan Registrasi B3 kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (“
Direktor Jenderal”) melalui sistem daring (
online) Pelayanan Terpadu Satu Pintu
[3] atau secara manual (dalam hal sistem daring tidak berfungsi atau jika tidak tersedia jaringan internet yang memadai bagi pemohon).
[4]
Namun, sebelum dapat mengakses sistem daring tersebut, pemohon wajib mendapatkan akun dan kata kunci dari Direktur Jenderal dengan mengajukan permohonan yang dilengkapi sejumlah dokumen berikut: 1) Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada); 2) Surat Izin Usaha Perdagangan/Izin Usaha Industri/Izin Usaha Tetap; 3) Tanda Daftar Perusahaan; dan sebagainya.
[5]
Setelah mendapatkan akun dan kata kunci yang resmi, pemohon kemudian melanjutkan proses registrasi B3 melalui sistem daring dengan mengunggah berbagai dokumen yang tercantum di bawah ini:
[6]
......