| Issue Number : 3163

DPR Sahkan RUU Arsitek

Untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik terkait profesi arsitektur, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Arsitek (“RUU”) pada tanggal 11 Juli 2017.[1]
 
RUU ini membahas topik yang luas sehubungan dengan profesi arsitektur, dan dituangkan ke dalam 45 pasal. Edisi Indonesian Legal Brief kali ini hanya membahas hal-hal berikut:
 
1. Lingkup Layanan Praktik Arsitek;
2. Registrasi dan Lisensi;
3. Arsitek Asing;
4. Hak dan Kewajiban Arsitek; dan
5. Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa Arsitek.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik terkait profesi arsitektur, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Arsitek (“RUU”) pada tanggal 11 Juli 2017.[1]
 
RUU ini membahas topik yang luas sehubungan dengan profesi arsitektur, dan dituangkan ke dalam 45 pasal. Edisi Indonesian Legal Brief kali ini hanya membahas hal-hal berikut:
 
1. Lingkup Layanan Praktik Arsitek;
2. Registrasi dan Lisensi;
3. Arsitek Asing;
4. Hak dan Kewajiban Arsitek; dan
5. Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa Arsitek.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info