| Issue Number : 3162

Ketentuan Rute Penerbangan Diperbaharui

Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. PM 45 tahun 2017 (“Amandemen Kesepuluh”), untuk mengubah Peraturan Menteri No. KM 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (“Peraturan 25/2008”).[1]
 
Amandemen Kesepuluh ini ditujukan untuk mengembangkan iklim investasi Indonesia di bidang angkutan udara dengan cara menyederhanakan mekanisme penerbitan izin rute penerbangan baru kepada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
 
 
Izin Rute Penerbangan
 
Menurut ketentuan Pasal 8 Peraturan 25/2008, perusahaan angkutan udara dapat melayani rute-rute yang dilampirkan dalam rencana usaha. Dalam hal terjadi pengubahan terhadap layanan, maka perusahaan angkutan udara dapat mengajukan penambahan rute penerbangan baru yang belum terlampir dalam rencana usaha.
 
Amandemen Kesepuluh menambahkan prosedur baru untuk mendapatkan izin rute penerbangan pada rute penerbangan yang belum ditetapkan dalam surat izin usaha (“Izin Rute Baru”), baik untuk penerbangan dalam negeri maupun luar negeri.
 
Dalam rangka mendapatkan Izin Rute Baru, perusahaan angkutan udara harus terlebih dulu menyampaikan permohonan dan rencana bisnis yang memuat rute yang baru kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara (“Direktur Jenderal”), dengan melampirkan dokumen yang memuat informasi tentang: 1) Jadwal penerbangan (berdasarkan rekomendasi dari pengelola waktu terbang/slot-time yang terkait); 2) Jenis dan tipe pesawat yang dioperasikan; 3) Rencana kesiapan penanganan pesawat udara; 4) Kemampuan teknis operasi bandar udara yang terkait; dan 5) Rencana usaha.[2]
 
Patut dicatat bahwa rencana usaha yang dijabarkan dalam angka (5) di atas harus disampaikan dalam jangka waktu paling lambat satu bulan sejak tanggal diterbitkannya Izin Rute Baru.[3] Ketidakmampuan menyampaikan rencana usaha dalam jangka waktu yang ditentukan akan mengakibatkan Izin Rute Baru tersebut dibekukan. Di samping itu, jika persetujuan atas rencana usaha tidak diperoleh dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal penerbitan Izin Rute Baru, maka izin tersebut dicabut.[4] Izin Rute Baru yang telah dicabut dapat diajukan kembali setelah satu tahun sejak tanggal pencabutan.[5]
 
 
Rute Penerbangan untuk Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal
 
Selain diperbolehkan untuk mengubah rute penerbangan, badan usaha angkutan udara niaga berjalan juga dapat menambah rute penerbangan baru baik untuk penerbangan dalam maupun luar negeri, sebagaimana terlampir dalam surat izin usaha. Amandemen Kesepuluh ini menetapkan sejumlah persyaratan baru untuk menambah dan mengubah rute penerbangan, sebagaimana dijabarkan dalam tabel di bawah ini:[6]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. PM 45 tahun 2017 (“Amandemen Kesepuluh”), untuk mengubah Peraturan Menteri No. KM 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (“Peraturan 25/2008”).[1]
 
Amandemen Kesepuluh ini ditujukan untuk mengembangkan iklim investasi Indonesia di bidang angkutan udara dengan cara menyederhanakan mekanisme penerbitan izin rute penerbangan baru kepada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
 
 
Izin Rute Penerbangan
 
Menurut ketentuan Pasal 8 Peraturan 25/2008, perusahaan angkutan udara dapat melayani rute-rute yang dilampirkan dalam rencana usaha. Dalam hal terjadi pengubahan terhadap layanan, maka perusahaan angkutan udara dapat mengajukan penambahan rute penerbangan baru yang belum terlampir dalam rencana usaha.
 
Amandemen Kesepuluh menambahkan prosedur baru untuk mendapatkan izin rute penerbangan pada rute penerbangan yang belum ditetapkan dalam surat izin usaha (“Izin Rute Baru”), baik untuk penerbangan dalam negeri maupun luar negeri.
 
Dalam rangka mendapatkan Izin Rute Baru, perusahaan angkutan udara harus terlebih dulu menyampaikan permohonan dan rencana bisnis yang memuat rute yang baru kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara (“Direktur Jenderal”), dengan melampirkan dokumen yang memuat informasi tentang: 1) Jadwal penerbangan (berdasarkan rekomendasi dari pengelola waktu terbang/slot-time yang terkait); 2) Jenis dan tipe pesawat yang dioperasikan; 3) Rencana kesiapan penanganan pesawat udara; 4) Kemampuan teknis operasi bandar udara yang terkait; dan 5) Rencana usaha.[2]
 
Patut dicatat bahwa rencana usaha yang dijabarkan dalam angka (5) di atas harus disampaikan dalam jangka waktu paling lambat satu bulan sejak tanggal diterbitkannya Izin Rute Baru.[3] Ketidakmampuan menyampaikan rencana usaha dalam jangka waktu yang ditentukan akan mengakibatkan Izin Rute Baru tersebut dibekukan. Di samping itu, jika persetujuan atas rencana usaha tidak diperoleh dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal penerbitan Izin Rute Baru, maka izin tersebut dicabut.[4] Izin Rute Baru yang telah dicabut dapat diajukan kembali setelah satu tahun sejak tanggal pencabutan.[5]
 
 
Rute Penerbangan untuk Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal
 
Selain diperbolehkan untuk mengubah rute penerbangan, badan usaha angkutan udara niaga berjalan juga dapat menambah rute penerbangan baru baik untuk penerbangan dalam maupun luar negeri, sebagaimana terlampir dalam surat izin usaha. Amandemen Kesepuluh ini menetapkan sejumlah persyaratan baru untuk menambah dan mengubah rute penerbangan, sebagaimana dijabarkan dalam tabel di bawah ini:[6]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info