| Issue Number : 3160

BI Mengatur Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway)

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 19/8/PBI/2017 tentang  Gerbang Pembayaran Nasional (“Peraturan 19/2017”). Peraturan 19/2017 bertujuan untuk mewujudkan sistem pembayaran yang lebih efisien, andal dan aman, serta pemenuhan atas kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi secara nontunai melalui pembentukan Gerbang Pembayaran Nasional (“GPN”).[1]
 
Berdasarkan tujuan tersebut, Peraturan 19/2017 menetapkan sejumlah ketentuan penting terkait GPN, dan mengatur hal-hal berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 19/8/PBI/2017 tentang  Gerbang Pembayaran Nasional (“Peraturan 19/2017”). Peraturan 19/2017 bertujuan untuk mewujudkan sistem pembayaran yang lebih efisien, andal dan aman, serta pemenuhan atas kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi secara nontunai melalui pembentukan Gerbang Pembayaran Nasional (“GPN”).[1]
 
Berdasarkan tujuan tersebut, Peraturan 19/2017 menetapkan sejumlah ketentuan penting terkait GPN, dan mengatur hal-hal berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info