Sebagai tindak lanjut atas ketentuan penyelenggaraan program pendidikan berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“
OJK”)
No. 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (“
Peraturan 20/2016”),
[1] OJK telah menerbitkan Surat Edaran
No. 20/SEOJK.04/2017 of 2017 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan Bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek (“
Edaran 20/2017”).
Edaran 20/2017 menetapkan sejumlah ketentuan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan program pendidikan berkelanjutan
(“PPL”) bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan efek (untuk selanjutnya disebut sebagai “
Peserta”).
[2] Ketentuan-ketentuan ini mengatur tentang persoalan-persoalan berikut:
......