| Issue Number : 3159

Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Efek Diatur Lebih Lanjut

Sebagai tindak lanjut atas ketentuan penyelenggaraan program pendidikan berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (“Peraturan 20/2016”),[1] OJK telah menerbitkan Surat Edaran No. 20/SEOJK.04/2017 of 2017 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan Bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek (“Edaran 20/2017”).
 
Edaran 20/2017 menetapkan sejumlah ketentuan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan program pendidikan berkelanjutan (“PPL”) bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan efek (untuk selanjutnya disebut sebagai “Peserta”).[2] Ketentuan-ketentuan ini mengatur tentang persoalan-persoalan berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Sebagai tindak lanjut atas ketentuan penyelenggaraan program pendidikan berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (“Peraturan 20/2016”),[1] OJK telah menerbitkan Surat Edaran No. 20/SEOJK.04/2017 of 2017 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan Bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek (“Edaran 20/2017”).
 
Edaran 20/2017 menetapkan sejumlah ketentuan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan program pendidikan berkelanjutan (“PPL”) bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan efek (untuk selanjutnya disebut sebagai “Peserta”).[2] Ketentuan-ketentuan ini mengatur tentang persoalan-persoalan berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info