Dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan mewujudkan transaksi komersial yang lebih lancar, Bank Indonesia (”
BI”) berharap bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (“
DPR”) segera membahas
Rancangan Perundang-undangan tentang Perubahan Harga Rupiah (“
RUU”). RUU tersebut bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada denominasi atau pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai tukarnya terhadap harga barang dan/atau jasa serta mata uang asing.
RUU tersebut memuat beberapa ketentuan mengenai Program Perubahan Harga Rupiah (“
Redenominasi Rupiah”) yang mengonversikan nilai Rupiah yang sudah ada (“
Rupiah Lama”)
[1] menjadi nilai Rupiah baru dengan pengurangan tiga digit angka nol (“
Rupiah Baru”). Ketentuan-ketentuan tersebut mengatur tentang hal-hal berikut:
......