| Issue Number : 3152

Ketentuan Manajemen Risiko Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum Diatur Lebih Lanjut

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (“Edaran 21/2017”). Edaran ini merupakan penerapan dari Peraturan OJK No. 38/POJK.03/2016 dengan judul yang sama.[1]
 
Sehubungan dengan itu, Edaran 21/2017 menetapkan sejumlah ketentuan mengenai persoalan-persoalan berikut:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (“Edaran 21/2017”). Edaran ini merupakan penerapan dari Peraturan OJK No. 38/POJK.03/2016 dengan judul yang sama.[1]
 
Sehubungan dengan itu, Edaran 21/2017 menetapkan sejumlah ketentuan mengenai persoalan-persoalan berikut:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info