| Issue Number : 3150

Peraturan Baru tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Konvensional

Dalam rangka meningkatkan efektivitas kebijakan moneter, Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan No. 19/4/PADG/2017 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional (“Peraturan 19/2017”).[1]
 
Secara umum, Peraturan 19/2017 memperbaharui ketentuan tentang penghitungan berbagai jenis giro wajib minimum (“GWM”) bagi bank umum konvensional (“Bank”). Pembaharuan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih baik, meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas bank, dan mengurangi volatilitas suku bunga.[2]
 
Sebelumnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (“BI”) No. 17/17/DKMP tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Surat Edaran BI No. 18/38/DKMP (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan Terdahulu”).
 
Karena luasnya cakupan Peraturan 19/2017, edisi Indonesian Legal Brief kali ini hanya akan membahas topik-topik berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dalam rangka meningkatkan efektivitas kebijakan moneter, Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan No. 19/4/PADG/2017 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional (“Peraturan 19/2017”).[1]
 
Secara umum, Peraturan 19/2017 memperbaharui ketentuan tentang penghitungan berbagai jenis giro wajib minimum (“GWM”) bagi bank umum konvensional (“Bank”). Pembaharuan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih baik, meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas bank, dan mengurangi volatilitas suku bunga.[2]
 
Sebelumnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (“BI”) No. 17/17/DKMP tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Surat Edaran BI No. 18/38/DKMP (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan Terdahulu”).
 
Karena luasnya cakupan Peraturan 19/2017, edisi Indonesian Legal Brief kali ini hanya akan membahas topik-topik berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info