Dalam rangka meningkatkan efektivitas kebijakan moneter, Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan
No. 19/4/PADG/2017 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional (“
Peraturan 19/2017”).
[1]
Secara umum, Peraturan 19/2017 memperbaharui ketentuan tentang penghitungan berbagai jenis giro wajib minimum (“
GWM”) bagi bank umum konvensional (“
Bank”). Pembaharuan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih baik, meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas bank, dan mengurangi volatilitas suku bunga.
[2]
Sebelumnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (“
BI”)
No. 17/17/DKMP tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Surat Edaran BI
No. 18/38/DKMP (secara bersama-sama disebut sebagai “
Peraturan Terdahulu”).
Karena luasnya cakupan Peraturan 19/2017, edisi
Indonesian Legal Brief kali ini hanya akan membahas topik-topik berikut:
......