Dewan Perwakilan Rakyat (“
DPR”) tengah membahas
Rancangan Undang-Undang Perkelapasawitan (“
RUU”), sebagai bagian dari program legislasi nasional prioritas tahun 2017.
[1] RUU ini diajukan atas inisiatif DPR dalam rangka memperkuat sektor perkelapasawitan Indonesia.
[2] Secara garis besar, RUU ini menetapkan sejumlah ketentuan komprehensif terkait pendirian usaha perkelapasawitan, pembukaan lahan perkebunan, cara-cara budidaya, pemberdayaan petani perorangan, pengelolaan produk perkelapasawitan, standardisasi usaha dan sanksi terhadap pelanggaran.
Mengingat luasnya cakupan aturan hukum ini, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini hanya akan membahas hal-hal berikut:
......