Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No.
P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 (“Amandemen”), untuk mengubah Peraturan Menteri
No. P.9/MENLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi
(“Peraturan 9/2015”).
Amandemen ini menetapkan sejumlah prosedur untuk mencegah tumpang-tindih permohonan untuk mendapatkan atau memperpanjang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
(“IUPHHK”) dalam areal Hutan Alam (“
IUPHHK-HA”)
[1] dan dalam areal Hutan Tanaman Industri (“
IUPHHK-HTI”),
[2] serta areal hutan untuk Restorasi Ekosistem (“
IUPHHK-RE”).
[3]
Mengajukan Permohonan Areal IUPHHK-HA, IUPHHK-RE dan IUPHHK-HTI yang Baru
IUPHHK-HA/RE/HTI dapat diberikan kepada pemohon yang ingin memanfaatkan areal hutan yang berada dalam kawasan hutan, sepanjang telah memenuhi kriteria berikut ini:
[4]
......