| Issue Number : 3144

Ketentuan Baru untuk Selesaikan Tumpang-Tindih Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 (“Amandemen”), untuk mengubah Peraturan Menteri No. P.9/MENLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi (“Peraturan 9/2015”).
 
Amandemen ini menetapkan sejumlah prosedur untuk mencegah tumpang-tindih permohonan untuk mendapatkan atau memperpanjang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (“IUPHHK”) dalam areal Hutan Alam (“IUPHHK-HA”)[1] dan dalam areal Hutan Tanaman Industri (“IUPHHK-HTI”),[2] serta areal hutan untuk Restorasi Ekosistem (“IUPHHK-RE”).[3]
 
Mengajukan Permohonan Areal IUPHHK-HA, IUPHHK-RE dan IUPHHK-HTI yang Baru
 
IUPHHK-HA/RE/HTI dapat diberikan kepada pemohon yang ingin memanfaatkan areal hutan yang berada dalam kawasan hutan, sepanjang telah memenuhi kriteria berikut ini:[4]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 (“Amandemen”), untuk mengubah Peraturan Menteri No. P.9/MENLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi (“Peraturan 9/2015”).
 
Amandemen ini menetapkan sejumlah prosedur untuk mencegah tumpang-tindih permohonan untuk mendapatkan atau memperpanjang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (“IUPHHK”) dalam areal Hutan Alam (“IUPHHK-HA”)[1] dan dalam areal Hutan Tanaman Industri (“IUPHHK-HTI”),[2] serta areal hutan untuk Restorasi Ekosistem (“IUPHHK-RE”).[3]
 
Mengajukan Permohonan Areal IUPHHK-HA, IUPHHK-RE dan IUPHHK-HTI yang Baru
 
IUPHHK-HA/RE/HTI dapat diberikan kepada pemohon yang ingin memanfaatkan areal hutan yang berada dalam kawasan hutan, sepanjang telah memenuhi kriteria berikut ini:[4]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info