Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor produk hortikultura, Menteri Perdagangan (
“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (“
Peraturan 30/2017”).
[1]
Peraturan 30/2017 memutakhirkan sejumlah ketentuan terkait impor produk hortikultura yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri
No. 71/M-DAG/PER/9/2015[2] tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (“
Peraturan 71/2015”).
[3]
Persyaratan Impor
Istilah “Produk hortikultura” umumnya merupakan semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah, meliputi buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura (termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika).
[4]
Peraturan 30/2017 menetapkan bahwa seluruh produk hortikultura yang tercantum dalam Lampiran peraturan ini hanya dapat diimpor oleh pihak-pihak berikut (secara bersama-sama disebut sebagai “
Pihak yang Berhak”):
[5]
......