| Issue Number : 3142

Ketentuan Baru untuk Impor Produk Hortikultura

Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor produk hortikultura, Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (“Peraturan 30/2017”).[1]
 
Peraturan 30/2017 memutakhirkan sejumlah ketentuan terkait impor produk hortikultura yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri No. 71/M-DAG/PER/9/2015[2] tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (“Peraturan 71/2015”).[3]
 
Persyaratan Impor
 
Istilah “Produk hortikultura” umumnya merupakan semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah, meliputi buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura (termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika).[4]
 
Peraturan 30/2017 menetapkan bahwa seluruh produk hortikultura yang tercantum dalam Lampiran peraturan ini hanya dapat diimpor oleh pihak-pihak berikut (secara bersama-sama disebut sebagai “Pihak yang Berhak”):[5]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor produk hortikultura, Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (“Peraturan 30/2017”).[1]
 
Peraturan 30/2017 memutakhirkan sejumlah ketentuan terkait impor produk hortikultura yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri No. 71/M-DAG/PER/9/2015[2] tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (“Peraturan 71/2015”).[3]
 
Persyaratan Impor
 
Istilah “Produk hortikultura” umumnya merupakan semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah, meliputi buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura (termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika).[4]
 
Peraturan 30/2017 menetapkan bahwa seluruh produk hortikultura yang tercantum dalam Lampiran peraturan ini hanya dapat diimpor oleh pihak-pihak berikut (secara bersama-sama disebut sebagai “Pihak yang Berhak”):[5]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info