Pemerintah tengah membahas
Rancangan Peraturan Presiden tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“
Rancangan Perpres”), dengan tujuan menciptakan suatu mekanisme yang memungkinkan korporasi untuk menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat, dan tujuan akhirnya adalah memberantas dan mencegah kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
[1]
Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, Rancangan Perpres menetapkan sejumlah ketentuan terkait persoalan-persoalan berikut:
......