Menteri Perhubungan (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. PM 30 tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi (“
Peraturan 30/2017”) dalam rangka menjamin kesinambungan pelayanan angkutan penyeberangan, memperlancar arus mobilisasi penumpang dan barang, serta meningkatkan perekonomian nasional secara keseluruhan.
[1]
Berdasarkan tujuan tersebut, Peraturan 30/2017 mengatur ulang berbagai ketentuan terkait tarif layanan angkutan penyeberangan lintas antar provinsi.
[2] Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri
No. PM 37 tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi, yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui penerbitan Peraturan Menteri
No. PM 145 tahun 2016 (“
Peraturan Terdahulu”).
Jenis Tarif
Secara umum, Peraturan 30/2017 menetapkan dua jenis tarif atas angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi, sebagaimana dijabarkan dalam tabel di bawah ini:
[3]
......