| Issue Number : 3131

Ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional Diatur Ulang

Dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan dan mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek, Bank Indonesia (“BI”) akhirnya menerbitkan Peraturan No. 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional (“Peraturan 19/2017”).[1]
 
Peraturan baru ini membahas secara komprehensif mengenai sejumlah bidang terkait ketentuan pinjaman likuiditas jangka pendek (“PLJP”) kepada bank umum konvensional. Namun, mengingat luasnya cakupan Peraturan 19/2017, edisi Indonesian Legal Brief kali ini hanya kan membahas topik-topik berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan dan mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek, Bank Indonesia (“BI”) akhirnya menerbitkan Peraturan No. 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional (“Peraturan 19/2017”).[1]
 
Peraturan baru ini membahas secara komprehensif mengenai sejumlah bidang terkait ketentuan pinjaman likuiditas jangka pendek (“PLJP”) kepada bank umum konvensional. Namun, mengingat luasnya cakupan Peraturan 19/2017, edisi Indonesian Legal Brief kali ini hanya kan membahas topik-topik berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info