Dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan dan mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek, Bank Indonesia (“
BI”) akhirnya menerbitkan Peraturan
No. 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional (“
Peraturan 19/2017”).
[1]
Peraturan baru ini membahas secara komprehensif mengenai sejumlah bidang terkait ketentuan pinjaman likuiditas jangka pendek (“
PLJP”) kepada bank umum konvensional. Namun, mengingat luasnya cakupan Peraturan 19/2017, edisi Indonesian Legal Brief kali ini hanya kan membahas topik-topik berikut:
......