Dalam rangka mendukung langkah-langkah yang telah ditetapkan untuk memberantas tindak pidana pencucian uang, sekaligus mendukung kebijakan keuangan inklusif dan nontunai nasional, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (“
DPR”) sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (“
RUU 2017”).
Transaksi uang kartal adalah kegiatan penarikan, pencairan, pembelian, pembayaran, pemberian, penjualan, dan kegiatan lainnya yang menggunakan uang kartal berupa uang kertas dan uang logam, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
[1] Sehubungan dengan pembatasan tersebut, RUU 2017 memuat ketentuan tentang hal-hal berikut:
......