Menjelang akhir tahun 2016, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 61 tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris (“
Peraturan 61/2016”), yang telah disusun oleh pemerintah beberapa waktu lalu namun baru saja diedarkan untuk umum.
Peraturan 61/2016 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 91A Undang-Undang
No. 2 tahun 2014[1] tentang Perubahan Atas Undang-Undang
No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (secara bersama-sama disebut sebagai
“UU Notaris”),
[2] yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai hal-hal berikut:
......