| Issue Number : 3129

Prosedur Pengenaan Sanksi Administrasi kepada Notaris

Menjelang akhir tahun 2016, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 61 tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris (“Peraturan 61/2016”), yang telah disusun oleh pemerintah beberapa waktu lalu namun baru saja diedarkan untuk umum.
 
Peraturan 61/2016 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 91A Undang-Undang No. 2 tahun 2014[1] tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (secara bersama-sama disebut sebagai “UU Notaris”),[2] yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai hal-hal berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menjelang akhir tahun 2016, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 61 tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris (“Peraturan 61/2016”), yang telah disusun oleh pemerintah beberapa waktu lalu namun baru saja diedarkan untuk umum.
 
Peraturan 61/2016 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 91A Undang-Undang No. 2 tahun 2014[1] tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (secara bersama-sama disebut sebagai “UU Notaris”),[2] yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai hal-hal berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info